Monday, 11 June 2012
"UNTUKMU PARA SUAMI & CALON SUAMI...".
Ketika suatu saat diri kita akan menikah dengan
seorang wanita, ataupun saat ini kita sudah terikat dalam sebuah pernikahan.
Tentunya pernikahan itu melewati proses AKAD NIKAH bukan?
Yang intinya berbunyi ;
''...aku terima nikahnya si dia binti ayah si dia
dengan Mas Kawinnya.....''.
Singkat, padat dan jelas.!
Tapi tahukah makna perjanjian/ikrar' tersebut ?
''...maka aku tanggung dosa2nya si dia dari
ayah dan ibunya, dosa apa saja yg telah dia lakukan, dari tak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.
Semua yang berhubungan dengan dia, aku tanggung & bukan lagi orang tuanya yg menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak2ku''.
Jika aku GAGAL? ''...maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela
malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''. (HR. Muslim)
Teman & sahabat2ku para istri2, begitu beratnya pengorbanan suamimu
terhadapmu, karena saat Ijab terucap, Arsy_Nya BERGUNCANG karena beratnya perjanjian yg di buat oleh manusia di depan
RABB-Nya, dengan di saksikan para malaikat dan
manusia.
Maka andai saja para istri menghisap darah dan nanah dari hidung suami, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan sang suami terhadap istri & anak2nya....
"Rabbana hab lana min azwajina wa dzurriyyatina qurrata a’yunin waj-’alna lil-muttaqina imama...".
Ya Tuhan kami, anugerahkan kepada kami, pasangan kami & keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikan kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.
(QS. Al-Furqan: 74)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
thanks for sharing the wonderful information :D
ReplyDelete